- Satya Taruna
News Update
Loading...

JOB DESCRIPTION
KARANG TARUNA SATYA TARUNA WOTAN
MASA BAKTI 2018-2021

A.   KETUA
1.    Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (Politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasi dan mengorganisasi seluruh penyelenggara organisasi dan program kerjanya serta mempertanggung jawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada masa baktinya.

3.    Tugas
a.    Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian
b.    Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
c.    Mewakili organisasi untuk mengahadiri acara atau upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
d.    Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat intern maupun ekstern
e.    Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
f.     Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
g.    Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam meyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi
h.    Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

B.   WAKIL KETUA I
(Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Inventaris, Bidang Dokumentasi dan  Publikasi, dan Bidang Hubungan Masyarakat)

1.    Kewenangan
Mendampingi membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang yang dinaungi dalam kepengurusan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasi dan mengorganisasi seluruh penyelenggara organisasi dan program kerja diseluruh bidang dalam kepengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua umum.

3.    Tugas
a.    Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi diseluruh bidang yang dinaungi dalam kepengurusan
b.    Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi
c.    Merumuskan segala kebijakan diseluruh bidang dalam kepengurusan yang dinaungi
d.    Mengawasi seluruh penyelenggara program kegiatan diseluruh bidang yang dinaungi dalam kepengurusan

C.   WAKIL KETUA II
(Bidang Usaha Ekonomi Produktif, Bidang Kesenian dan Kebudayaan, Bidang Olahraga, Bidang Kesehatan dan Bidang Lingkungan Hidup)

1.    Kewenangan
Mendampingi membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di seluruh bidang yang dinaungi dalam kepengurusan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasi dan mengorganisasi seluruh penyelenggara organisasi dan program kerja diseluruh bidang dalam kepengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua umum.

3.    Tugas
a.    Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi diseluruh bidang yang dinaungi dalam kepengurusan
b.    Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi
c.    Merumuskan segala kebijakan diseluruh bidang dalam kepengurusan yang dinaungi
d.    Mengawasi seluruh penyelenggara program kegiatan diseluruh bidang yang dinaungi dalam kepengurusan


D.   SEKRETARIS
1.    Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

2.    Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.

3.    Tugas
a.    Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar pengurus;
b.    Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus;
c.    Bertanggung jawab untuk setiap aktifitas di bagian administrasi dan tata kerja organisasi;
d.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
e.    Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian administrasi dan tata kerja;
f.     Memimpin rapat rapat organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat rapat pleno dan rapat pengurus harian;
g.    Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi dan antar bagian secara bersama sama.

E.   WAKIL SEKRETARIS
1.    Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan umum dan kerumahtanggaan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.

3.    Tugas
a.    Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi;
b.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang sistem kearsipan, koresponden dan kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi kebijakan organisasi;
c.    Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno maupun Rapat Pengurus Harian;
d.    Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian kesekretariatan dan tata kerja organisasi;
e.    Memfasilitasi kebutuhan ketatausahaan internal organisasi dan antar departemen;
f.     Menyelenggarakan aktifitas korespondensi organisasi baik internal maupun eksternal, masuk maupun keluar organisasi;
g.    Bertindak selaku Kepala Sekretariatan Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan tata usaha organisasi.

F.    BENDAHARA
1.    Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bagian kekayaan dan keuangan organisasi.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua Umum.

3.    Tugas
a.    Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
b.    Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di tubuh pengurus;
c.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
d.    Memimpin rapat rapat organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
e.    Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP;
f.     Menyelenggarakan aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya;
g.    Menyelenggarakan aktifitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);
h.    Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
i.     Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

G.   BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifilas yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang pengembangan sumber daya manusia serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

3.    Tugas
a.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap, tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP,
c.    Mendata dan menginventarisir aktifitas pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti, dikaji dan dikembangkan;
d.    Mendata dan mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.

H.   BIDANG USAHA EKONOMI PRODUKTIF
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi KT mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3.    Tugas
a.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.   Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.  Menyelenggarakan aktivitas bimbingan, konseling usaha dan pendampingan dalam rangka Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi melalui aktivitas edukasi dan advokasi baik secara temporer maupun rutin;
e.  Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.   Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian ekonomi kerakyatan dan koperasi.


I.    BIDANG DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Dokumentasi dan Publikasi mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Dokumentasi dan Publikasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.
                                                                               
3.    Tugas
a.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.    Mendata dan menginventarisir aktifitas Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasiyang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.    Menyelenggarakan aktifitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektifnya hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi;
e.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Dokumentasi dan Publikasibaik yang bersifat khusus bagi Warga Karang Taruna maupun bagi masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer;
f.     Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian komunikasi.

J.    BIDANG KESEHATAN
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas kesehatan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelayanan Sosial Kesehatan kepada masyarakat mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di BidangKesehatan dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada masyarakat serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3.    Tugas
a.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja BidangKesehatansesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.    Mendata dan menginventarisir aktifitas Kesehatanyang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Kesehatan bagi Masyarakat;
e.    Menyelenggarakan kegiatan peduli kesehatan secara berkala.

K.   BIDANG KESENIAN DAN KEBUDAYAAN
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Bidang Pengembangan Kegiatan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3.    Tugas
a.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pengembangan Kegiatan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.    Mendata dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Kegiatan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.    Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Bidang Pengembangan Kegiatan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui sanggar sanggar seni budaya;
e.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Bidang Pengembangan Kegiatan Seni Budaya baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.     Menyelenggarakan kegiatan Seni Budaya secara berkala.

L.    BIDANG OLAHRAGA
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan Olahraga mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3.    Tugas
a.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.    Mendata dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Kegiatan Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.    Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga baik secara temporer maupun rutin melalui klub klub;
e.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.     Menyelenggarakan kegiatan Pekan Olahraga secara berkala.


M.  BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

3.    Tugas
a.    Merumuskan dan rnengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat, sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.    Mendata dan menginventarisir aktifitas Hubungan Masyarakat yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.    Membangun 'hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Hubungan Masyarakat baik yang bersifat khusus bagi Warga Karang Taruna maupun bagi masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer;
e.    Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat;
f.     Mensosialisasikan semua program kerja kepada seluruh anggota.

N.   BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan dan pengembangan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3.    Tugas
a.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.    Mendata dan menginventarisir aktifitas pemeliharaan dan pengembangan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.    Menyelenggarakan aktifitas bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka memelihara, mengembangkan dan memberdayakan Lingkungan Hidup melalui aktifitas sosialisasi, edukasi dan advokasi baik secara temporer maupun rutin;
e.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas pemeliharaan dan pemberdayaan Lingkungan Hidup baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.     Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam Bidang Lingkungan Hidup.

O.   BIDANG INVENTARIS
1.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan Inventaris mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.

2.    Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Inventaris dan mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

3.    Tugas
a.    Bertanggung jawab atas seluruh inventaris organisasi Karang Taruna Satya Taruna wotan
b.    Mendata dan mengoptimalkan seluruh inventaris organisasi
c.    Melakukan checklist  seluruh inventaris dan melaporkan setiap evaluasi
d.    Bekerjasama dengan bidang lain dalam hal pengadaan inventaris yang dibutuhkan organisasi
e.    Mengatur dan mengelola semua bentuk keluar masuk , pinjam meminjam yang berkaitan dengan inventaris organisasi

P.   LAIN-LAIN/PENUTUP
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perangkat aturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perangkat aturan lainnya yang tertuang dalam PD/PRT Karang Taruna;
Hal-hal yang belum ditentukan dalam perangkat aturan ini akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Add your opinion
Disqus comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done