JOB
DESCRIPTION
KARANG TARUNA SATYA TARUNA WOTAN
MASA BAKTI 2018-2021
A. KETUA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis
(Politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasi dan mengorganisasi
seluruh penyelenggara organisasi dan program kerjanya serta mempertanggung
jawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada masa baktinya.
3. Tugas
a. Memimpin
rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian
b. Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan dalam RPP
c. Mewakili
organisasi untuk mengahadiri acara atau upacara kenegaraan tertentu atau agenda
strategis lainnya
d. Bersama-sama
sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat intern maupun ekstern
e. Bersama-sama
Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian
sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
f. Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
g. Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam meyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi
h. Mengoptimalkan
fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi.
B. WAKIL
KETUA I
(Bidang Pendidikan
dan Pelatihan, Bidang Inventaris, Bidang Dokumentasi dan Publikasi, dan Bidang Hubungan Masyarakat)
1. Kewenangan
Mendampingi membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang yang dinaungi dalam
kepengurusan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasi dan mengorganisasi
seluruh penyelenggara organisasi dan program kerja diseluruh bidang dalam
kepengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua umum.
3. Tugas
a. Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi diseluruh bidang yang dinaungi dalam
kepengurusan
b. Mewakili
ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi
c. Merumuskan
segala kebijakan diseluruh bidang dalam kepengurusan yang dinaungi
d. Mengawasi
seluruh penyelenggara program kegiatan diseluruh bidang yang dinaungi dalam kepengurusan
C. WAKIL
KETUA II
(Bidang Usaha
Ekonomi Produktif, Bidang Kesenian dan Kebudayaan, Bidang Olahraga, Bidang Kesehatan
dan Bidang Lingkungan Hidup)
1. Kewenangan
Mendampingi membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di seluruh bidang yang dinaungi
dalam kepengurusan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasi dan mengorganisasi
seluruh penyelenggara organisasi dan program kerja diseluruh bidang dalam
kepengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua umum.
3. Tugas
a. Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi diseluruh bidang yang dinaungi dalam
kepengurusan
b. Mewakili
ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi
c. Merumuskan
segala kebijakan diseluruh bidang dalam kepengurusan yang dinaungi
d. Mengawasi
seluruh penyelenggara program kegiatan diseluruh bidang yang dinaungi dalam
kepengurusan
D. SEKRETARIS
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan
penyelenggaraan roda organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada
Ketua.
3. Tugas
a. Bersama
Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar pengurus;
b. Bersama
Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan
di tubuh pengurus;
c. Bertanggung
jawab untuk setiap aktifitas di bagian administrasi dan tata kerja organisasi;
d. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian administrasi dan tata
kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
e. Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian administrasi dan tata
kerja;
f. Memimpin
rapat rapat organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi dan
menghadiri rapat rapat pleno dan rapat pengurus harian;
g. Memfasilitasi
kebutuhan jaringan kerja internal organisasi dan antar bagian secara bersama
sama.
E.
WAKIL SEKRETARIS
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan umum dan
kerumahtanggaan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktifitas
kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada
Sekretaris.
3. Tugas
a. Mewakili
Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan
dan tata usaha organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang sistem kearsipan,
koresponden dan kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi kebijakan
organisasi;
c. Membuat
risalah dalam setiap pertemuan/rapat rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno
maupun Rapat Pengurus Harian;
d. Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian kesekretariatan dan tata
kerja organisasi;
e. Memfasilitasi
kebutuhan ketatausahaan internal organisasi dan antar departemen;
f. Menyelenggarakan
aktifitas korespondensi organisasi baik internal maupun eksternal, masuk maupun
keluar organisasi;
g. Bertindak
selaku Kepala Sekretariatan Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan
mengkoordinasikan tata usaha organisasi.
F. BENDAHARA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bagian kekayaan dan keuangan
organisasi.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung
jawabkannya kepada Ketua Umum.
3. Tugas
a. Mewakili
Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi;
b. Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di
tubuh pengurus;
c. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
d. Memimpin
rapat rapat organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
e. Membuat
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk
mendapatkan persetujuan dalam forum RPP;
f. Menyelenggarakan
aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap
tahunnya;
g. Menyelenggarakan
aktifitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat
pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);
h. Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan
keuangan organisasi;
i. Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
G. BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifilas yang terkait
dengan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan mulai
dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang pengembangan sumber daya manusia serta mempertanggung
jawabkannya kepada Wakil Ketua I.
3. Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap, tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP,
c. Mendata
dan menginventarisir aktifitas pengembangan sumber daya manusia serta
pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti, dikaji dan
dikembangkan;
d. Mendata
dan mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk
mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk
pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota
dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
H. BIDANG
USAHA EKONOMI PRODUKTIF
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas
Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Pengembangan Ekonomi Skala Kecil,
Menengah dan Koperasi KT mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil,
Menengah dan Koperasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan
Koperasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Pengembangan Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan
Koperasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan
aktivitas bimbingan, konseling usaha dan pendampingan dalam rangka Pengembangan
Ekonomi Skala Kecil, Menengah dan Koperasi melalui aktivitas edukasi dan
advokasi baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk Pengembangan Ekonomi Skala
Kecil, Menengah dan Koperasi baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi
masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan
aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian ekonomi kerakyatan dan koperasi.
I. BIDANG
DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas
organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Dokumentasi dan Publikasi
mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Dokumentasi dan Publikasi serta mempertanggung
jawabkannya kepada Wakil Ketua I.
3. Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi
sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata
dan menginventarisir aktifitas Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan
Publikasiyang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan
aktifitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan
berbagai program dan perspektifnya hingga mampu membentuk opini publik yang
menguntungkan organisasi;
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktifitas Dokumentasi dan Publikasibaik yang bersifat khusus bagi
Warga Karang Taruna maupun bagi masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun
temporer;
f. Menyelenggarakan
aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian komunikasi.
J. BIDANG
KESEHATAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas kesehatan
yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelayanan Sosial Kesehatan
kepada masyarakat mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi di BidangKesehatan dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada masyarakat
serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja BidangKesehatansesuai dengan visi dan misi
organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata
dan menginventarisir aktifitas Kesehatanyang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Kesehatan
bagi Masyarakat;
e. Menyelenggarakan
kegiatan peduli kesehatan secara berkala.
K. BIDANG
KESENIAN DAN KEBUDAYAAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas
pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Seni Budaya
mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Bidang Pengembangan Kegiatan Seni Budaya serta
mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pengembangan Kegiatan Seni Budaya sesuai
dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata
dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Kegiatan Seni Budaya yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan
aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka
pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Bidang Pengembangan Kegiatan Seni
Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui sanggar sanggar seni budaya;
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Bidang
Pengembangan Kegiatan Seni Budaya baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun
bagi masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan
kegiatan Seni Budaya secara berkala.
L. BIDANG
OLAHRAGA
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas
pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan
Olahraga mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga serta mempertanggung
jawabkannya kepada Wakil Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga sesuai dengan
visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata
dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Kegiatan Olahraga yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan
aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka
pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Bidang Pengembangan Kegiatan
Olahraga baik secara temporer maupun rutin melalui klub klub;
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Bidang
Pengembangan Kegiatan Olahraga baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi
masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan
kegiatan Pekan Olahraga secara berkala.
M. BIDANG
HUBUNGAN MASYARAKAT
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas
organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat mulai
dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan mempertanggung jawabkannya
kepada Wakil Ketua I.
3. Tugas
a. Merumuskan
dan rnengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat, sesuai visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata
dan menginventarisir aktifitas Hubungan Masyarakat yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Membangun
'hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas
Hubungan Masyarakat baik yang bersifat khusus bagi Warga Karang Taruna maupun
bagi masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer;
e. Bertindak
selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan
organisasi dengan pihak pers dan masyarakat;
f. Mensosialisasikan
semua program kerja kepada seluruh anggota.
N. BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas
produktif yang terkait dengan Pemeliharaan dan pengembangan Lingkungan Hidup
mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkannya kepada
Wakil Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata
dan menginventarisir aktifitas pemeliharaan dan pengembangan Lingkungan Hidup
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan
aktifitas bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka memelihara,
mengembangkan dan memberdayakan Lingkungan Hidup melalui aktifitas sosialisasi,
edukasi dan advokasi baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas
pemeliharaan dan pemberdayaan Lingkungan Hidup baik yang bersifat khusus bagi
WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan
aktifitas gerakan masyarakat dalam Bidang Lingkungan Hidup.
O. BIDANG
INVENTARIS
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktifitas
organisasi yang terkait dengan pelaksanaan Inventaris mulai dari tingkat
perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Inventaris dan mempertanggung jawabkannya kepada Wakil
Ketua I.
3. Tugas
a. Bertanggung
jawab atas seluruh inventaris organisasi Karang Taruna Satya Taruna wotan
b. Mendata
dan mengoptimalkan seluruh inventaris organisasi
c. Melakukan
checklist seluruh inventaris dan
melaporkan setiap evaluasi
d. Bekerjasama
dengan bidang lain dalam hal pengadaan inventaris yang dibutuhkan organisasi
e. Mengatur
dan mengelola semua bentuk keluar masuk , pinjam meminjam yang berkaitan dengan
inventaris organisasi
P. LAIN-LAIN/PENUTUP
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perangkat aturan
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perangkat aturan lainnya
yang tertuang dalam PD/PRT Karang Taruna;
Hal-hal yang belum ditentukan dalam perangkat aturan ini
akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.